UMKM GO DIGITAL - Pertanyaan seputar pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau yang juga dikenal sebagai subsidi gaji kembali mencuat di kalangan pekerja. Memasuki bulan September 2025, banyak yang menanti-nanti kepastian apakah bantuan ini akan kembali disalurkan.
Isu
ini tak lepas dari peran BSU sebagai salah satu program andalan pemerintah
untuk menjaga daya beli pekerja di tengah tantangan ekonomi. Namun, beredar
kabar simpang siur yang membuat para pekerja bingung: benarkah BSU cair setiap
bulan? Atau apakah ada pencairan khusus untuk bulan September?
Ini
akan mengupas tuntas fakta di balik pencairan BSU September 2025, mekanisme,
syarat, serta panduan lengkap cara mengecek status penerima, langsung dari
sumber resmi.
Fakta di Balik BSU
September 2025: Cair atau Tidak?
Berdasarkan
keterangan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dirilis
melalui berbagai kanal media, program BSU 2025 sejatinya telah disalurkan
secara bertahap sejak pertengahan tahun.
Alokasi
bantuan ini, yang diberikan secara sekaligus dengan total nilai Rp600.000,
telah dicairkan dalam beberapa gelombang. Gelombang pertama dimulai pada bulan
Juni 2025, disusul gelombang kedua di bulan Juli, dan kemudian diperpanjang
hingga awal Agustus untuk memastikan semua penerima yang memenuhi syarat bisa
mencairkan haknya.
Penting untuk dicatat, berbeda dengan skema tahun-tahun sebelumnya, BSU 2025 memang dirancang untuk periode terbatas. Dengan demikian, tidak ada alokasi baru atau pencairan rutin setiap bulan untuk bantuan ini.
Pernyataan
resmi dari Kemnaker menegaskan bahwa hingga pekan terakhir September, belum ada
pengumuman mengenai tahap pencairan baru. Dengan kata lain, kabar BSU cair lagi
di bulan September 2025 adalah tidak benar alias hoaks.
Pemerintah
mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap informasi yang tidak valid
dan hanya merujuk pada situs atau kanal resmi. Program BSU 2025 telah terfokus
untuk membantu pekerja yang terdampak secara langsung pada periode-periode
tertentu. Meskipun begitu, pemerintah terus mengevaluasi program bantuan lain
yang relevan dan bisa menjadi pengganti di masa mendatang.
Mengupas Tuntas Bantuan
Subsidi Upah (BSU) 2025
Tujuan Utama Program
BSU
BSU
adalah program bantuan sosial dari pemerintah yang bertujuan untuk
mempertahankan daya beli pekerja/buruh berpenghasilan rendah.
Ini
adalah salah satu instrumen perlindungan sosial yang diharapkan dapat membantu
meringankan beban ekonomi, menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga, dan pada
akhirnya, berkontribusi pada stabilitas ekonomi nasional secara keseluruhan.
Bantuan
ini juga diharapkan dapat mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK)
massal yang mungkin terjadi akibat kondisi ekonomi yang tidak menentu.
Besaran dan Mekanisme
Bantuan
Pada
tahun 2025, BSU diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan
selama dua bulan, yang kemudian dibayarkan sekaligus dengan total Rp600.000.
Penyaluran dana ini dilakukan melalui dua mekanisme utama:
- Transfer ke
Rekening Bank:
Bantuan langsung ditransfer ke rekening bank Himbara (Himpunan Bank Milik
Negara) seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, serta Bank Syariah Indonesia
(BSI) bagi penerima yang memiliki rekening di bank-bank tersebut.
- Kantor Pos
Indonesia:
Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di bank-bank Himbara atau BSI,
pencairan dapat dilakukan di Kantor Pos terdekat dengan membawa dokumen
persyaratan yang telah ditentukan.
Siapa Saja yang Berhak
Menerima BSU?
Program
BSU ini menyasar pekerja/buruh dengan kriteria khusus yang telah ditetapkan
pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Berikut adalah
syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima BSU 2025:
- Warga Negara
Indonesia (WNI):
Dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang aktif.
- Peserta BPJS
Ketenagakerjaan:
Merupakan peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga
akhir bulan Mei 2025.
- Gaji di Bawah
Batas Maksimal:
Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Jika bekerja
di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi/Kota (UMP/UMK) lebih besar dari
Rp3,5 juta, batas gaji yang berlaku adalah UMP/UMK tersebut.
- Bukan PNS,
TNI, atau Polri:
Bantuan ini secara khusus ditujukan untuk pekerja sektor swasta dan bukan
merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI),
maupun anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
- Bukan Penerima
Bantuan Lain:
Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti
Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Pangan Non
Tunai (BPNT).
Panduan Lengkap Cara
Cek Status BSU 2025
Karena
pencairan BSU bersifat bertahap, sangat penting bagi para pekerja untuk
memeriksa status mereka secara berkala melalui kanal-kanal resmi. Hal ini untuk
memastikan nama mereka terdaftar sebagai penerima dan meminimalisir risiko
penipuan.
Cara Cek via Situs
Resmi Kemnaker
Ini
adalah cara paling umum dan disarankan untuk memeriksa status penerima BSU.
- Buka laman
resmi:
Kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id.
- Login atau
Registrasi:
Jika Anda sudah memiliki akun, silakan login dengan email dan password
Anda. Jika belum, klik "Daftar" dan ikuti langkah-langkah
pendaftaran. Lengkapi data diri Anda, termasuk NIK, nama lengkap, dan data
pekerjaan.
- Cek Status: Setelah
berhasil login, sistem akan secara otomatis menampilkan status Anda. Jika
Anda memenuhi syarat, akan muncul notifikasi yang menyatakan bahwa Anda
"ditetapkan" sebagai penerima BSU.
- Tunggu
Konfirmasi Bank:
Status "ditetapkan" akan dilanjutkan dengan "penyaluran ke
rekening." Pastikan Anda mengecek saldo rekening bank secara berkala.
Cara Cek via Aplikasi
Pospay
Bagi
penerima yang dana BSU-nya disalurkan melalui PT Pos Indonesia, pengecekan
dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Pospay.
- Unduh dan
Daftar:
Unduh aplikasi Pospay dari Play Store atau App Store. Lakukan pendaftaran
dengan data diri yang valid.
- Cek Bantuan
Sosial:
Pilih menu "Info Bansos" atau "Cek BSU". Aplikasi akan
meminta Anda memasukkan NIK.
- Verifikasi
NIK:
Masukkan NIK Anda pada kolom yang tersedia. Sistem akan memproses data dan
menampilkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU dan dapat
mencairkan bantuan melalui Kantor Pos.
- Datangi Kantor
Pos:
Jika Anda terdaftar, Anda akan mendapatkan QR Code atau notifikasi yang
dapat digunakan untuk mencairkan dana di Kantor Pos terdekat dengan
membawa KTP dan QR Code tersebut.
Waspada Jebakan Hoaks
dan Phishing!
Seiring
ramainya isu pencairan BSU, banyak oknum tidak bertanggung jawab memanfaatkan
momen ini untuk menyebarkan informasi palsu atau tautan phishing. Hoaks
seringkali bertebaran di media sosial dengan judul yang menggiurkan, seperti
"BSU Cair Hari Ini" atau "Klik Link Ini untuk Ambil
Bantuan".
Masyarakat
diimbau untuk sangat berhati-hati. Link palsu atau tautan yang tidak resmi
dapat mencuri data pribadi, termasuk NIK dan data rekening bank, yang kemudian
dapat disalahgunakan untuk tindak kejahatan.
Selalu
pastikan Anda hanya mengakses situs resmi pemerintah, yaitu bsu.kemnaker.go.id,
dan tidak pernah membagikan data pribadi Anda ke pihak
Artikel ini Ditulis Ika Kurnia Sari - SKARIGA