UU ini menegaskan bahwa Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) kini resmi mengambil alih peran pengawasan atas aset
kripto dan fintech lending, yang sebelumnya berada di bawah pengawasan
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Langkah ini tidak hanya sekadar
teknis regulasi, tetapi membawa implikasi besar bagi investor ritel, perusahaan
fintech, dan jutaan masyarakat yang kini semakin aktif berinteraksi dengan
produk keuangan digital.
Otoritas
Baru OJK, Dari Bank hingga Blockchain
Perluasan
Mandat
Sebelumnya, OJK dikenal sebagai
regulator perbankan, asuransi, hingga pasar modal. Kini, cakupan diperluas ke:
-Aset Kripto
→ Pengawasan exchange, custodian, hingga token yang diperdagangkan.
-Fintech Lending
→ Pengawasan platform pinjaman digital, termasuk perlindungan pengguna dari
praktik bunga mencekik.
-Inovasi Teknologi Keuangan
→ Sandbox regulasi untuk startup keuangan berbasis blockchain atau AI.
Perubahan ini memberi OJK posisi
sentral sebagai “arsitek ekosistem keuangan digital” di Indonesia.
Dampaknya
bagi Industri
-Lebih Ketat, Lebih Aman:
Setiap bursa kripto wajib mengikuti standar uji kelayakan OJK.
-Fintech Lebih Transparan:
Laporan keuangan platform harus diaudit dan disampaikan rutin.
-Investor Lebih Dilindungi:
Ada mekanisme pengaduan resmi yang sebelumnya belum jelas.
Digital
Rupiah, Mata Uang Masa Depan
Salah satu poin penting UU PPSK
adalah legalisasi digital rupiah sebagai alat pembayaran sah. Bank
Indonesia bertugas menerbitkan, sementara OJK memastikan ekosistem
penggunaannya aman.
Implikasi
Digital Rupiah:
-Transaksi Lebih Efisien
– Transfer antarnegara bisa lebih cepat dengan biaya rendah.
-Meningkatkan Inklusi Keuangan – Akses pembayaran digital sampai ke pelosok.
-Mengurangi Risiko Shadow Banking – Transaksi lebih transparan, mudah diawasi.
Seorang mahasiswa di Malang yang
rutin menggunakan e-wallet mengatakan:
“Kalau ada digital rupiah yang
di-backup negara, saya lebih percaya. Apalagi kalau dibandingkan dengan stablecoin
asing yang rawan kolaps.”
Perlindungan
Investasi Kripto, Dari Spekulasi ke Regulasi
Selama beberapa tahun terakhir,
investor kripto di Indonesia menghadapi risiko tinggi: volatilitas harga, exchange
yang tiba-tiba tutup, hingga penipuan berkedok ICO.
Dengan UU PPSK 2023:
-OJK akan menetapkan standar due diligence bagi exchange.
-Kewajiban escrow
untuk melindungi aset investor jika bursa bangkrut.
-Edukasi massal
untuk membedakan investasi sah dengan skema ponzi.
Seorang pengguna dari Denpasar yang
kehilangan dana di platform ilegal mengaku:
“Kalau dulu ada regulasi OJK,
mungkin uang saya masih selamat. Saya berharap ke depan lebih aman.”
Independensi
OJK, Menjaga Kepercayaan Publik
UU PPSK juga menegaskan kembali independensi
OJK sebagai lembaga. Dengan otoritas yang lebih besar, risiko intervensi
politik harus diminimalkan.
-Transparansi Pengangkatan Komisioner → Untuk mencegah konflik kepentingan.
-Akuntabilitas Publik
→ Laporan tahunan OJK wajib dipublikasikan secara terbuka.
-Sinergi dengan BI & LPS → Membentuk Dewan Stabilitas Sistem Keuangan (DSSK).
Kekuatan independen ini penting agar OJK tidak sekadar menjadi regulator administratif, tetapi penjaga integritas pasar keuangan Indonesia.
Implikasi
Terhadap Konsumen, Apa yang
Berubah?
-Akses Layanan Lebih Aman
Konsumen fintech tidak lagi takut ditagih dengan cara kasar. Ada regulasi etika
penagihan.
-Investasi Kripto Lebih Terjamin
Investor bisa memeriksa legalitas platform di situs resmi OJK.
-Digital Rupiah Memberi Alternatif
Konsumen tidak hanya bergantung pada bank swasta, tetapi punya pilihan
transaksi langsung via produk negara.
-Peningkatan Literasi
OJK diwajibkan menjalankan program literasi keuangan digital hingga ke kampus
dan desa.
Suara
dari Lapangan
-Mahasiswa Padang
yang aktif trading kripto menyebut dirinya lebih tenang:
“Saya dulu main di platform asing,
was-was tiap hari. Sekarang kalau ada OJK, lebih tenang walau mungkin ada
aturan pajak.”
-UMKM Malang
yang terbiasa pinjam lewat fintech merasa terbantu:
“Sebelumnya saya takut bunga
mencekik. Sekarang katanya ada batasan suku bunga. Itu bagus sekali.”
-Karyawan Startup di Denpasar menilai regulasi ini adil:
“Investor asing akan lebih percaya
masuk ke Indonesia kalau regulasi jelas. Artinya peluang kerja buat kami makin
besar.”
Regulasi
yang Membawa Harapan
UU PPSK 2023 adalah game-changer
bagi ekosistem keuangan Indonesia. Dengan OJK kini memegang kendali atas kripto
dan fintech, publik mendapat jaminan perlindungan yang lebih baik, sementara
inovasi tetap bisa berkembang.
Namun, tantangan terbesar adalah eksekusi
di lapangan: apakah OJK mampu menjalankan mandat baru ini tanpa birokrasi
berlebihan? Hanya waktu yang akan menjawab.
Yang jelas, konsumen kini berada pada posisi yang lebih kuat, aman, dan teredukasi.