Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah alat bantu pemerintah agar siswa dari keluarga kurang mampu terus bisa sekolah. Namun bagi sebagian orang, proses mendaftar KIP bisa terasa membingungkan. Supaya tidak salah langkah, berikut adalah panduan terbaru (update 2025) tentang cara daftar KIP dengan langkah-langkah yang jelas dan dokumen yang diperlukan.
![]() |
KIP dapat membuka pintu menuju pendidikan lebih lanjut. |
Siapa yang Berhak Mendaftar?
Sebelum mendaftar, penting tahu dulu siapa saja yang berhak menjadi penerima KIP:
1. Siswa aktif di SD, SMP, SMA/SMK atau setara.
2. Berasal dari keluarga kurang mampu, atau tergolong rentan miskin.
3. Biasanya tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
4. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau jika tidak ada, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bisa menjadi alternatif.
5. Tidak sedang menerima bantuan pendidikan sejenis yang duplikatif (tergantung kebijakan lokal).
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Agar proses pendaftaran lancar, siapkan dokumen-dokumen berikut:
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Akta Kelahiran siswa
3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM jika KKS tidak ada
4. Identitas orang tua atau wali (KTP)
5. Kartu Pelajar atau surat keterangan siswa aktif dari sekolah
6. Rapor terakhir (untuk beberapa jenjang/daerah)
7. Foto siswa (biasanya ukuran 3×4)
8. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) – ini biasanya diperlukan untuk verifikasi data
Langkah-langkah Pendaftaran KIP
Berikut adalah alur umum yang banyak dipakai di beberapa daerah, berdasarkan sumber-sumber terkini:
Mendatangi Sekolah atau Dinas Pendidikan
Anak/wali datang ke sekolah yang bersangkutan dan mengajukan ke pihak sekolah bahwa ingin mendaftar KIP. Sekolah biasanya punya formulir atau mekanisme internal untuk mengusulkan calon penerima.
Pengusulan oleh Sekolah melalui Dapodik
Data siswa akan dimasukkan ke sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Sekolah harus memastikan data siswa benar: NISN, NIK, status ekonomi keluarga, alamat, dan status siswa aktif.
Pemadanan dengan Data DTKS
Setelah data terkumpul, sistem akan memadankan data siswa yang diajukan dari Dapodik dengan data DTKS milik Kementerian Sosial. Proses ini penting untuk verifikasi bahwa siswa tersebut berasal dari keluarga yang memang sesuai kriteria bantuan sosial.
Verifikasi dan Validasi
Pihak sekolah, dinas pendidikan kabupaten/kota, hingga provinsi melakukan verifikasi data, termasuk memastikan dokumen lengkap, identitas sah, dan data tidak duplikasi.
Penetapan Penerima & Penerbitan KIP
Jika data valid, siswa akan ditetapkan sebagai penerima. KIP akan diterbitkan, baik berbentuk fisik atau digital.
Pencairan Bantuan Pendidikan (PIP)
Setelah KIP aktif, siswa bisa mendapat bantuan pendidikan (melalui PIP). Dana akan dicairkan sesuai jadwal, melalui bank penyalur yang ditunjuk, dengan ketentuan pengambilan dan penggunaan sesuai aturan.
![]() |
Memahami manfaat dan proses KIP adalah langkah awal untuk masa depan. |
Opsi Daftar KIP Online
Beberapa tempat sudah menyediakan opsi pendaftaran secara daring (online), khususnya untuk Jenjang SD:
- Mengakses situs resmi PIP / KIP Online melalui laman Kemendikbud atau platform resmi terkait.
- Mengisi formulir pendaftaran secara online, mengunggah dokumen seperti KK, akta lahir, atau SKTM.
- Verifikasi data dilakukan setelah unggahan.
Contoh: untuk SD, terdapat panduan cara daftar KIP SD online melalui situs kd.kemdikbud.go.id/kiponline. kumparan
Hal yang Perlu Diperhatikan / Kesalahan Umum
Agar pendaftaran tidak batal atau ditolak, perhatikan ini:
1. Pastikan data NISN, NIK, dan alamat sesuai dokumen resmi.
2. Dokumen seperti SKTM harus sah dan diterbitkan oleh instansi yang berwenang (RT/RW, kelurahan/desa).
3. Jangan terlambat memasukkan data di Dapodik karena sekolah dan dinas punya deadline.
4. Pastikan sekolah mendukung proses – beberapa sekolah mungkin kurang aktif membantu siswa untuk mendaftar.
5. Aktif mengecek status usulan: apakah sudah naik ke SK nominasi, atau sudah ditetapkan penerima.
Contoh Alur Pendaftaran
Berikut contoh alur pendaftaran KIP secara ringkas:
- Wali murid mempersiapkan dokumen (KK, akta lahir, SKTM/KKS)
- Datang ke sekolah dan minta formulir usulan KIP
- Sekolah memasukkan data siswa ke Dapodik
- Data siswa dipadankan dengan DTKS
- Verifikasi dan validasi data oleh dinas pendidikan
- Jika lolos, KIP diterbitkan dan bantuan PIP dicairkan
Pendaftaran KIP adalah proses yang relatif mudah selama dokumen lengkap dan data siswa aktif, serta sekolah proaktif membantu. Program ini sangat penting untuk memastikan bahwa siswa dari keluarga kurang mampu tetap bisa mengakses pendidikan tanpa hambatan finansial.
Bagi orang tua/wali siswa: persiapkan dokumen sejak dini, koordinasikan dengan sekolah, dan pantau status usulan agar proses berjalan lancar. Dengan begitu, anak-anak bisa mendapatkan manfaat KIP tepat waktu dan melanjutkan pendidikan dengan lebih tenang.