Copyright 2025 © GM Academy
Jasa Pembuatan Website UMKM
Jasa Pelatihan Digital Marketing
Jasa Pembuatan Website Sekolah
Jasa Pelatihan Digital Marketing
Jasa Optimasi SEO untuk UMKM
Jasa Pelatihan Digital Marketing UMKM
Jasa Press Release Media Online
Pelatihan Digital Marketing di Sekolah
Program Magang Digital Marketing SMK dan Mahasiswa
Pelatihan Pemasaran Digital UMKM
Jasa Optimasi Digital Marketing
Jasa Optimasi Digital Marketing

PPh Final UMKM 0,5% Resmi Diperpanjang, Ini Aturan Barunya

Pemerintah resmi terbitkan PP 20/2026 yang memperpanjang PPh Final UMKM 0,5%. Siapa saja wajib pajak yang bisa memanfaatkannya? Cek selengkapnya.
Jasa Pembuatan Website
Petugas menghitung tumpukan uang rupiah. Sumber: Kontan
Petugas menghitung tumpukan uang rupiah. Sumber: Kontan

UMKM Go Digital - Pemerintah resmi memperpanjang fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku UMKM melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan langsung berlaku sejak tanggal diundangkan. Kebijakan ini menjawab pertanyaan besar jutaan pelaku usaha kecil: PPh final UMKM 0,5 persen masih berlaku di 2026, khususnya bagi wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada tahun pajak 2024 atau 2025.

Dengan aturan baru ini, kelompok tersebut masih dapat menggunakan skema pajak final yang sederhana hingga tutup tahun pajak 2026, sepanjang memenuhi syarat omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar per tahun.

PP 20/2026 merupakan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Dalam beleid sebelumnya, wajib pajak orang pribadi hanya boleh memanfaatkan tarif PPh final 0,5 persen selama maksimal tujuh tahun sejak pertama kali terdaftar.

Batas waktu itu membuat sebagian pelaku usaha terutama yang mendaftar sejak terbitnya PP 23/2018 sudah habis masa manfaatnya pada 2024 hingga awal 2026.

Keterangan Detail
Nomor regulasi PP 20 Tahun 2026
Ditandatangani 22 April 2026
Berlaku sejak 22 April 2026
Tarif PPh final 0,5% dari omzet
Batas omzet Rp 4,8 miliar/tahun
Merevisi PP 55 Tahun 2022

 

Siapa yang Bisa Memanfaatkan?

Perpanjangan dalam PP 20/2026 secara spesifik menyasar dua kelompok. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang masa pemanfaatan PPh final 0,5 persennya berakhir pada tahun pajak 2024 atau 2025 mereka mendapat perpanjangan otomatis hingga akhir tahun pajak 2026.

Kedua, koperasi yang telah terdaftar sebelum PP 20/2026 berlaku dan masa fasilitasnya berakhir antara 2024 hingga 2029 kelompok ini bahkan dapat memanfaatkan skema tersebut hingga tahun pajak 2029.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sekitar 542 ribu wajib pajak UMKM telah memanfaatkan insentif ini hingga 2025, dengan dukungan anggaran pemerintah mencapai Rp 2 triliun.

Angka itu mencerminkan betapa luasnya jangkauan kebijakan ini terhadap ekosistem usaha kecil nasional.

Kelompok wajib pajak yang tercakup Keterangan
WP orang pribadi (masa habis 2024–2025) Hingga 2026
Koperasi terdaftar sebelum PP 20/2026 (masa habis 2024–2029) Hingga 2029
Jasa pekerjaan bebas (tenaga ahli, agen, dll.) Dikecualikan
Penghasilan yang sudah kena PPh final lain Dikecualikan

 

Ada Pengecualian yang Perlu Dicermati

PP 20/2026 tidak memberikan fasilitas ini secara blanket kepada semua pelaku usaha kecil. Beberapa jenis penghasilan secara tegas dikecualikan: jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas seperti tenaga ahli, olahragawan, agen iklan, moderator, pengajar, hingga agen asuransi tidak dapat menggunakan tarif 0,5 persen ini.

Selain itu, penghasilan dari luar negeri yang telah dikenai pajak di negara sumber, serta penghasilan yang sudah terkena PPh final berdasarkan aturan tersendiri, juga tidak termasuk dalam cakupan fasilitas.

Purbaya sedang diwawancarai oleh wartawan. Sumber: Kontan
Purbaya sedang diwawancarai oleh wartawan. Sumber: Kontan

Pasal 59 Dihapus: Apa Artinya?

Salah satu perubahan paling signifikan dalam PP 20/2026 adalah penghapusan Pasal 59 dari PP 55/2022. Pasal itu sebelumnya mengatur batas waktu pemanfaatan PPh final bagi wajib pajak tertentu.

Dengan dihapusnya pasal tersebut, fleksibilitas bagi pelaku UMKM untuk memanfaatkan skema pajak yang lebih sederhana ini menjadi lebih terbuka, meski tetap dibatasi oleh ketentuan kelompok dan tahun pajak yang diatur dalam pasal-pasal lain.

Pemerintah menyatakan latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan memberikan kemudahan dan kesederhanaan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha kecil sejalan dengan agenda besar mendorong formalisasi dan pertumbuhan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional.

 

Langkah Praktis bagi Pelaku UMKM

Bagi pelaku UMKM yang ingin memastikan apakah mereka masuk kelompok yang bisa memanfaatkan perpanjangan ini, ada tiga hal yang perlu dicek: pertama, status wajib pajak (orang pribadi atau badan); kedua, tahun pertama kali memanfaatkan PPh final 0,5 persen untuk mengetahui kapan masa tujuh tahunnya berakhir; dan ketiga, apakah omzet tahunan masih di bawah Rp 4,8 miliar. Informasi lebih lanjut dan panduan teknis tersedia di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.

Jasa Pembuatan Website
Jasa Press Release Media Online
Jasa Pembuatan Website UMKM
Pelatihan Digital Marketing untuk UMKM
PixxelPro Digital ID