Copyright 2025 © GM Academy
Jasa Pembuatan Website UMKM
Jasa Pelatihan Digital Marketing
Jasa Pembuatan Website Sekolah
Jasa Pelatihan Digital Marketing
Jasa Optimasi SEO untuk UMKM
Jasa Pelatihan Digital Marketing UMKM
Jasa Press Release Media Online
Pelatihan Digital Marketing di Sekolah
Program Magang Digital Marketing SMK dan Mahasiswa
Pelatihan Pemasaran Digital UMKM
Jasa Optimasi Digital Marketing
Jasa Optimasi Digital Marketing

Kemendag Panggil Shopee, Ini Hasil Klarifikasinya

Kemendag resmi minta klarifikasi Shopee soal aduan konsumen PMSE, mulai barang tak sesuai hingga masalah pembayaran digital.
Jasa Pembuatan Website
Kemendag Minta Klarifikasi Shopee | Sumber: Katadata
Kemendag Minta Klarifikasi Shopee | Sumber: Katadata

UMKM Go Digital - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) resmi meminta klarifikasi kepada PT Shopee International Indonesia terkait sejumlah pengaduan konsumen yang diterima Direktorat Pemberdayaan Konsumen.

Permasalahan yang dipersoalkan mencakup ketidaksesuaian barang dengan pesanan, kendala dalam proses transaksi, hingga masalah pada layanan pembayaran digital.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Shopee menyampaikan bahwa seluruh pengaduan telah ditindaklanjuti, antara lain melalui pengembalian dana, penghapusan tagihan ShopeePayLater, pemberian kompensasi, hingga mediasi dengan merchant terkait.

 

Latar Belakang Pemanggilan

Pemanggilan ini dilakukan pada Rabu, 20 Mei 2026, setelah Direktorat Pemberdayaan Konsumen menerima sejumlah aduan dari pengguna layanan niaga elektronik Shopee.

Langkah tegas ini bukan tanpa alasan, volume transaksi e-commerce di Indonesia yang terus melonjak turut membawa peningkatan signifikan pada jumlah laporan konsumen yang masuk ke Kemendag.

Direktur Pemberdayaan Konsumen Immanuel Tarigan Sibero menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pembinaan guna memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi hak-hak konsumen dalam transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Mewakili perusahaan, Shopee mengutus Government Relation Jean Dona Tammara dan Aurelia Josephine Gunawan untuk menghadiri pertemuan dan memberikan penjelasan langsung kepada Kemendag.

 

Tiga Isu Utama yang Dipersoalkan

Berdasarkan laporan yang masuk ke Ditjen PKTN, terdapat tiga keluhan dominan yang menjadi pokok klarifikasi:

Pertama, ketidaksesuaian barang dengan pesanan.

Konsumen melaporkan produk yang diterima berbeda dari deskripsi, foto, atau spesifikasi yang ditampilkan di halaman toko. Persoalan ini kerap berujung sengketa antara pembeli dan penjual tanpa penyelesaian yang jelas.

 

Kedua, kendala dalam proses transaksi.

Sejumlah konsumen mengalami kegagalan pembayaran, pesanan yang tidak terproses, hingga status pengiriman yang tidak transparan. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian dan kerugian bagi pembeli.

 

Ketiga, masalah pada layanan pembayaran digital, khususnya yang melibatkan fitur ShopeePayLater.

Beberapa pengguna melaporkan tagihan yang tidak sesuai atau muncul tanpa persetujuan mereka, yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial nyata.

Klarifikasi Shopee Soal Keluhan Konsumen | Sumber: detikFinance
Klarifikasi Shopee Soal Keluhan Konsumen | Sumber: detikFinance

Respons dan Solusi dari Shopee

Shopee menyampaikan bahwa seluruh pengaduan yang masuk telah ditangani, termasuk pengembalian dana kepada konsumen, penghapusan tagihan ShopeePayLater yang bermasalah, pemberian kompensasi, serta mediasi langsung dengan merchant terkait proses pengembalian barang.

Namun, terdapat sejumlah pengaduan yang tidak dapat diproses lebih lanjut karena hasil verifikasi internal menunjukkan adanya indikasi penipuan dari pihak konsumen sendiri.

Shopee berkomitmen untuk tetap menerapkan verifikasi ketat agar mekanisme perlindungan tidak disalahgunakan.

Kemendag mengapresiasi respons dan komitmen Shopee dalam menindaklanjuti pengaduan konsumen. "Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi secara daring," ujar Immanuel.

 

Peringatan Keras dari Ditjen PKTN

Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang mengingatkan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi perlindungan konsumen, terutama dalam menyediakan informasi komoditas yang akurat dan jujur. "Kepercayaan konsumen merupakan fondasi utama dalam PMSE," tegasnya.

Pernyataan ini menjadi sinyal jelas bahwa Kemendag tidak akan berhenti di klarifikasi semata.

Pengawasan terhadap platform e-commerce besar akan terus diintensifkan, terutama seiring proses revisi Permendag 31/2023 yang sedang berjalan dan diarahkan untuk memperkuat posisi UMKM serta hak konsumen di ruang digital.

 

Langkah Konsumen Jika Masih Bermasalah

Bagi konsumen yang mengalami kendala transaksi di Shopee, pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pelanggan Shopee baik melalui telepon, fitur Customer Service dan Live Chat di aplikasi, maupun media sosial resminya.

Apabila pengaduan tidak dapat diselesaikan, masyarakat berhak untuk melapor kepada Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan dengan menyertakan identitas, kronologi, dan bukti pendukung.

Langkah klarifikasi ini menjadi pengingat bagi seluruh platform e-commerce bahwa perlindungan konsumen bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan syarat utama membangun ekosistem perdagangan digital yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.


Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersumber dari Antara News, Detik Finance, Warta Ekonomi, dan Harian Basis per tanggal 21 Mei 2026.

Detail kebijakan, status pengaduan, dan pernyataan resmi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru.

Pembaca disarankan memverifikasi informasi terkini langsung melalui kanal resmi Kementerian Perdagangan RI atau PT Shopee International Indonesia.

Jasa Pembuatan Website
Jasa Press Release Media Online
Jasa Pembuatan Website UMKM
Pelatihan Digital Marketing untuk UMKM
PixxelPro Digital ID