![]() |
| Biaya QRIS UMKM 2026 | Sumber: Generate by AI |
UMKM Go Digital - Biaya QRIS untuk UMKM
dikenakan melalui MDR (Merchant Discount Rate) sebesar 0,3% per transaksi,
dipotong otomatis dari nilai pembayaran yang masuk ke rekening merchant, tanpa
biaya pendaftaran dan tanpa biaya bulanan.
Ringkasan:
- MDR QRIS
untuk UMKM sebesar 0,3% berlaku sejak 1 Juli 2023.
- Biaya pendaftaran QRIS adalah Rp 0 alias gratis.
- MDR ditanggung oleh merchant, bukan pembeli.
- Kategori usaha nirlaba, pendidikan, dan SPBU mendapat
MDR 0%.
- Tidak ada biaya transaksi minimum atau biaya
berlangganan bulanan.
Berapa Persen MDR QRIS untuk UMKM?
MDR QRIS
untuk kategori UMKM
adalah 0,3% per transaksi, ditetapkan oleh Bank Indonesia melalui Surat
Edaran BI dan berlaku secara nasional sejak 1 Juli 2023.
Kebijakan ini merupakan penyesuaian dari
tarif sebelumnya yang sempat berada di angka 0,7% untuk UMKM.
Penurunan MDR ini merupakan bagian dari
strategi Bank Indonesia mendorong inklusi keuangan digital bagi usaha kecil dan
masyarakat luas.
Tabel Struktur MDR QRIS Berdasarkan
Kategori Merchant
Berikut rincian MDR QRIS yang
berlaku per 2026 sesuai regulasi Bank Indonesia:
| Kategori Merchant | MDR per Transaksi |
|---|---|
| Usaha Mikro (UMI) umum | 0,3% |
| Merchant pendidikan, SPBU, parkir, tol | 0% |
| Lembaga sosial dan donasi | 0% |
| Usaha kecil dan menengah | 0,3% |
| Merchant reguler (non-UMKM) | 0,7% |
Penentuan kategori dilakukan saat
pendaftaran. Pastikan memilih kategori yang tepat agar mendapat tarif MDR yang
sesuai.
Bagaimana Cara Menghitung Potongan QRIS?
Rumus potongan QRIS sangat sederhana:
Potongan = Nilai Transaksi x MDR
Contoh perhitungan nyata:
- Pembeli membayar Rp 50.000 → Potongan: Rp 50.000 x
0,3% = Rp 150 → Merchant menerima Rp 49.850
- Pembeli membayar Rp 200.000 → Potongan: Rp 200.000 x
0,3% = Rp 600 → Merchant menerima Rp 199.400
- Pembeli membayar Rp 1.000.000 → Potongan: Rp 1.000.000
x 0,3% = Rp 3.000 → Merchant menerima Rp 997.000
Potongan ini terjadi secara otomatis.
Dana yang masuk ke rekening merchant sudah dalam jumlah bersih setelah
dikurangi MDR.
![]() |
| Panduan Potongan QRIS UMKM 2026 | Sumber: Generate by AI |
Siapa yang Menanggung Biaya MDR?
MDR QRIS ditanggung oleh merchant (pedagang),
bukan oleh pembeli.
Artinya, pembeli selalu membayar sesuai
harga yang tertera, tidak ada biaya tambahan untuk konsumen.
Beberapa merchant menyiasati ini dengan
menyesuaikan harga jual secara keseluruhan, namun Bank Indonesia
melarang merchant mengenakan surcharge (biaya tambahan eksplisit) kepada
pembeli khusus untuk pembayaran QRIS.
Apakah Ada Biaya Lain Selain MDR?
Secara resmi, biaya yang berlaku untuk
merchant QRIS hanya MDR. Namun, ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan:
- Biaya cetak stiker QR: Beberapa PJP mengenakan biaya
cetak stiker fisik QR code, berkisar Rp0 - Rp50.000 tergantung penyedia.
Banyak yang menyediakan gratis.
- Biaya perangkat EDC/display: Jika menggunakan perangkat
tambahan seperti display QRIS atau EDC khusus, ada biaya sewa atau beli
alat dari PJP.
- Tidak ada biaya inaktif: Merchant yang jarang bertransaksi
tidak dikenakan biaya bulanan atau denda.
Apakah QRIS Lebih Murah dari Metode
Pembayaran Lain?
Dibandingkan metode pembayaran digital
lain, MDR QRIS 0,3% tergolong sangat kompetitif:
- Transfer bank manual: Rp 0 (tapi tidak otomatis
tercatat sebagai transaksi merchant).
- Kartu debit EDC: MDR sekitar 0,15%-1% tergantung bank
dan jenis kartu.
- Kartu kredit EDC: MDR umumnya 2%-3%.
- Payment gateway e-commerce: 1%-3% per transaksi
tergantung platform.
Untuk transaksi harian UMKM
dengan nilai kecil-menengah, QRIS menawarkan kombinasi terbaik antara
kemudahan dan biaya rendah.
Artikel Terkait
- Panduan Lengkap QRIS 2026: Rahasia UMKM Laris Tembus Omzet
- Cara Kilat Daftar QRIS UMKM 2026: 5 Menit Langsung Aktif
- Manfaat QRIS untuk UMKM yang Wajib Anda Ketahui
FAQ
Apakah MDR QRIS bisa berubah di masa
mendatang?
Bisa. MDR QRIS ditetapkan melalui
regulasi Bank Indonesia dan dapat direvisi sewaktu-waktu. Pelaku UMKM
disarankan memantau pengumuman resmi dari BI atau PJP masing-masing untuk
mengetahui perubahan tarif terbaru.
Apakah merchant bisa membebankan MDR ke
pembeli?
Tidak diperbolehkan. Bank Indonesia
melarang merchant mengenakan surcharge atau biaya tambahan kepada pembeli yang
membayar menggunakan QRIS. Merchant yang melanggar dapat dikenai sanksi.
Bagaimana cara melihat riwayat potongan
MDR dari transaksi QRIS?
Riwayat transaksi dan rincian potongan
MDR dapat dilihat di dashboard atau aplikasi PJP yang digunakan. Setiap
transaksi biasanya mencantumkan nilai bruto, besaran potongan MDR, dan nilai
bersih yang diterima merchant.
Disclaimer: Informasi tarif MDR dalam artikel ini mengacu pada regulasi Bank Indonesia yang berlaku per Mei 2026. Tarif dapat berubah sesuai kebijakan Bank Indonesia. Selalu verifikasi tarif terbaru di bi.go.id atau melalui PJP Anda sebelum mengambil keputusan bisnis.




