![]() |
| Ketua OJK Mahendra Siregar berpidato di podium. Sumber: detikFinance |
UMKM Go Digital
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa
denda senilai Rp85,04 miliar kepada 97 pihak pelaku pasar modal
sepanjang Januari sampai April 2026.
Selain denda, OJK juga mencabut 1 izin usaha,
membatalkan 1 Surat Tanda Terdaftar (STTD), membekukan 6 izin,
mengeluarkan 7 peringatan tertulis, dan menerbitkan 9 perintah tertulis.
Sanksi ini merupakan hasil pemeriksaan kasus pelanggaran di
bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) yang
diumumkan OJK dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif,
dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan rincian sanksi ini
dalam konferensi pers hasil RDKB yang digelar di Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bagian
dari upaya rutin OJK menjaga integritas dan kepercayaan investor di pasar modal
Indonesia, khususnya di tengah pertumbuhan jumlah investor yang terus
meningkat.
Rincian Sanksi per April 2026
Khusus pada bulan April 2026, OJK mengenakan denda
administratif sebesar Rp22,26 miliar atas pelanggaran ketentuan
perundang-undangan di bidang PMDK.
Sanksi ini menyasar 1 pengendali emiten, 12 direksi, dan 2
komisaris dari emiten maupun perusahaan publik.
Selain jajaran direksi dan komisaris, OJK juga menjatuhkan
denda kepada 3 emiten, 3 perusahaan efek, dan 4 akuntan publik yang terlibat
dalam pelanggaran tersebut.
Di luar sanksi atas hasil pemeriksaan kasus, OJK turut
menindak keterlambatan pelaporan. Sepanjang periode yang sama, denda
keterlambatan senilai Rp47,84 miliar dijatuhkan kepada 180 pihak
pelaku jasa keuangan di pasar modal.
Jika digabungkan dengan denda hasil pemeriksaan kasus, total
nilai sanksi finansial yang telah dikenakan OJK sepanjang tahun berjalan hingga
April 2026 mencapai Rp132,88 miliar.
Kenapa OJK Terus Menindak Pelaku Pasar Modal
Pengenaan sanksi berlapis ini bukan langkah baru. OJK secara
rutin mempublikasikan hasil penegakan hukum di sektor pasar modal setiap bulan
melalui RDKB, sebagai bentuk transparansi pengawasan sekaligus efek jera bagi
pelaku industri.
Pada bulan-bulan sebelumnya di tahun 2026, OJK juga tercatat
menjatuhkan denda dalam kasus manipulasi perdagangan saham dengan nilai puluhan
miliar rupiah kepada sejumlah pihak perorangan.
Pelanggaran yang menjerat pelaku pasar modal umumnya
berkaitan dengan ketentuan di bidang PMDK, mulai dari kepatuhan pelaporan
emiten dan perusahaan efek, tata kelola perusahaan terbuka, hingga praktik yang
merugikan investor seperti manipulasi harga saham.
Sanksi pencabutan izin dan pembekuan izin biasanya
dijatuhkan kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berat atau
berulang, sementara peringatan tertulis dan perintah tertulis menyasar
pelanggaran administratif yang lebih ringan.
![]() |
| Ketua OJK Mahendra Siregar memimpin pelantikan pejabat. Sumber: OJK |
Tren Penindakan OJK Sepanjang 2026
Jika dilihat dari akumulasi bulan ke bulan, nilai denda
hasil pemeriksaan kasus di sektor PMDK terus bertambah signifikan sejak awal
2026.
Pada akhir Februari 2026, misalnya, OJK sempat melaporkan
total denda sebesar Rp23,6 miliar yang menyasar sejumlah pelaku industri,
termasuk emiten yang tengah menjalani proses penawaran umum perdana saham (IPO).
Kasus tersebut turut melibatkan penjamin emisi efek yang
ikut dikenai denda dan pembekuan izin usaha karena kelalaian dalam proses IPO
emiten terkait.
Kemudian pada Maret 2026, OJK juga menjatuhkan sanksi khusus
kepada 6 pihak perorangan atas kasus manipulasi harga saham, dengan nilai denda
mencapai Rp15,9 miliar.
Salah satu kasus manipulasi ini bahkan melibatkan seorang
figur berpengaruh di media sosial yang dikenakan denda miliaran rupiah karena
terbukti memengaruhi harga saham tertentu secara tidak wajar.
Akumulasi berbagai kasus inilah yang kemudian membentuk
total denda Rp85,04 miliar kepada 97 pihak hingga April 2026.
Tren ini menunjukkan bahwa pengawasan OJK terhadap pasar
modal tidak hanya menyasar entitas besar seperti emiten dan perusahaan efek,
tetapi juga individu perorangan, termasuk figur publik yang memiliki pengaruh
dan berpotensi menggerakkan harga saham melalui rekomendasi maupun opini yang
disampaikan kepada masyarakat luas.
Apa Itu OJK dan Perannya di Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara
independen yang bertugas mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor jasa
keuangan Indonesia, termasuk perbankan, pasar modal, dan industri keuangan
non-bank.
Di ranah pasar modal, OJK berwenang memberikan izin usaha,
mengawasi kepatuhan emiten dan perusahaan efek, serta menjatuhkan sanksi
administratif mulai dari peringatan tertulis, denda, pembekuan izin, hingga
pencabutan izin usaha kepada pihak yang terbukti melanggar ketentuan yang
berlaku.
Kewenangan penindakan ini menjadi salah satu instrumen utama
OJK dalam menjaga stabilitas dan kredibilitas pasar modal, terutama di tengah
pertumbuhan basis investor domestik yang pesat.
Dalam periode yang sama, jumlah investor pasar modal di
Indonesia tercatat bertambah 1,74 juta orang dalam sebulan terakhir, sehingga
total investor mencapai 26,49 juta orang.
Langkah Lanjutan OJK
Selain menegakkan sanksi, OJK juga meluncurkan dua peta
jalan (roadmap) strategis untuk memperkuat pasar keuangan Indonesia ke depan,
yaitu roadmap pengembangan pasar derivatif berlandaskan instrumen pasar modal
periode 2026–2030, serta roadmap pasar modal berkelanjutan Indonesia periode
2026–2030.
Kedua roadmap ini disiapkan untuk mendorong pendalaman pasar
keuangan, memperkuat perlindungan investor, dan mendukung pendanaan serta
investasi yang berkelanjutan.
OJK menyatakan akan terus memantau aktivitas pelaku pasar
modal secara berkala dan tidak segan mengambil tindakan korektif terhadap
pelanggaran yang berpotensi merugikan investor maupun mengganggu stabilitas
pasar.
Publikasi hasil RDKB setiap bulan diharapkan turut
meningkatkan literasi masyarakat mengenai jenis-jenis pelanggaran di pasar
modal dan konsekuensi hukumnya, sekaligus mendorong pelaku industri untuk lebih
patuh terhadap regulasi yang berlaku.
Bagi investor maupun nasabah perusahaan sekuritas, informasi sanksi ini juga bisa menjadi bahan pertimbangan dalam menilai rekam jejak kepatuhan emiten atau perusahaan efek tempat mereka bertransaksi sebelum mengambil keputusan investasi.




