Copyright 2025 © GM Academy
Jasa Pembuatan Website UMKM
Jasa Pelatihan Digital Marketing
Jasa Pembuatan Website Sekolah
Jasa Pelatihan Digital Marketing
Jasa Optimasi SEO untuk UMKM
Jasa Pelatihan Digital Marketing UMKM
Jasa Press Release Media Online
Pelatihan Digital Marketing di Sekolah
Program Magang Digital Marketing SMK dan Mahasiswa
Pelatihan Pemasaran Digital UMKM
Jasa Optimasi Digital Marketing
Jasa Optimasi Digital Marketing

Permendag Baru E-Commerce 2026: Isi dan Dampaknya

Permendag No. 19 Tahun 2026 resmi gantikan aturan lama. Simak isi lengkap dan dampak peraturan e-commerce terbaru bagi UMKM dan penjual online.
Jasa Pembuatan Website

 

Aplikasi Shopee terdampak aturan baru ecommerce di Indonesia
Aplikasi Shopee terdampak aturan baru ecommerce di Indonesia | Sumber: Nuvemshop

UMKM Go Digital - Menteri Perdagangan Budi Santoso menandatangani Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 pada 8 Juni 2026 untuk menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Pemerintah menerbitkan aturan ini guna menyeimbangkan hak dan kewajiban antara penjual, platform digital, serta pembeli dalam transaksi daring.

Kebijakan ini membawa dampak besar bagi UMKM karena pemerintah mewajibkan pengelola platform untuk mengutamakan produk lokal dan memberi keringanan biaya kepada pedagang kecil.

Mendag Budi Santoso menyatakan bahwa pemerintah memfokuskan penyempurnaan aturan ini pada lima hal pokok.

Kelima aspek tersebut meliputi upaya meningkatkan visibilitas produk lokal, memfasilitasi legalitas pengusaha, membangun transparansi kemitraan digital, memperkuat perlindungan pembeli, dan mengoptimalkan tata kelola teknologi.

  • Kementerian Perdagangan merilis Permendag Nomor 19 Tahun 2026 terkait Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) guna memperkokoh ekosistem niaga digital di Indonesia.
  • Pemerintah secara resmi mencabut aturan lama dan mengatur hak serta kewajiban tiga pihak utama: penjual, pengelola platform, dan pelanggan secara lebih tegas.
  • Pemerintah memperluas cakupan platform PMSE hingga meliputi social commerce, layanan iklan baris daring, situs pembanding harga, aplikasi berbagi tumpangan (ride-hailing), dan agen perjalanan daring (OTA).
  • Pemerintah mengharuskan pengelola e-commerce untuk memprioritaskan produk lokal dalam fitur pencarian, rekomendasi, dan peringkat guna mendukung UMKM nasional.
  • Permendag ini mulai mengatur pemakaian kecerdasan buatan (AI) dalam sistem niaga elektronik dengan menonjolkan prinsip transparansi, tanggung jawab, dan perlindungan pelanggan.

 

Poin Utama Permendag E-Commerce 2026

Memprioritaskan UMKM dan Produk Dalam Negeri

Kebijakan baru ini memberikan ruang eksposur yang jauh lebih besar untuk produk buatan Indonesia.

Pemerintah mengharuskan setiap platform e-commerce untuk menempatkan produk lokal pada urutan teratas dalam sistem pencarian, rekomendasi, dan peringkat barang.

Langkah ini membantu UMKM yang selama ini harus bersaing ketat dengan barang impor untuk meraup visibilitas lebih tinggi di halaman utama marketplace.

Pemerintah juga meminta platform untuk membuktikan komitmen mereka dengan menerapkan biaya yang transparan serta memberikan keringanan beban operasional kepada para pedagang lokal.

 

Memperketat Transparansi Penyedia Platform

Pemerintah mewajibkan marketplace untuk menyajikan informasi mendetail terkait biaya layanan, skema promosi, alur transaksi, hingga rincian produk.

Pemerintah mengambil langkah ini untuk menumbuhkan kepercayaan pelanggan dan menciptakan iklim persaingan bisnis yang sehat.

Regulasi ini juga mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap status legalitas para pengusaha di platform digital, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas niaga secara lebih teratur.

 

Membatasi Fungsi Social Commerce dan Melarang Platform Memproduksi Barang

Pemerintah secara tegas melarang pengelola social commerce untuk menyediakan sistem pembayaran langsung di dalam aplikasi mereka.

Lebih lanjut, pemerintah juga melarang pengelola marketplace dan social commerce memproduksi dan menjual barang mereka sendiri.

Aturan ini bertujuan untuk memastikan fungsi platform murni sebagai perantara jual beli dan mencegah timbulnya praktik persaingan bisnis yang curang.

Ilustrasi transaksi online mematuhi aturan baru ecommerce
Ilustrasi transaksi online mematuhi aturan baru ecommerce | Sumber: Paper.id

Dampak Aturan Baru E-Commerce terhadap UMKM

Peluang: Menciptakan Pasar yang Lebih Adil bagi Pedagang Lokal

Permendag 19/2026 menawarkan peluang nyata bagi UMKM untuk bertarung di pasar yang setara.

Pemerintah mewajibkan marketplace untuk memantau dan memblokir segala bentuk manipulasi harga.

Larangan ini mencakup tindakan menjual barang di bawah modal produksi (bakar uang), memberikan subsidi harga yang tidak wajar, dan menawarkan diskon berkepanjangan yang merusak stabilitas pasar.

Tindakan tegas ini melindungi UMKM dari strategi perang harga (predatoris) yang selama ini menggerus keuntungan mereka.

 

Tantangan: Memenuhi Syarat Legalitas Usaha

Di sisi lain, regulasi ini mengharuskan pelaku usaha untuk melengkapi dokumen legalitas mereka.

Pemerintah berupaya membangun ekosistem e-commerce yang sehat, terbuka, dan berpihak pada pengusaha lokal dengan memastikan penjual, platform, dan pelanggan menjalankan kewajiban mereka.

Oleh karena itu, para pemilik UMKM yang belum mengantongi izin usaha resmi harus segera mengurus legalitas agar pengelola platform tidak membatasi akses operasional toko mereka.

 

Mengatur Penggunaan AI untuk Promosi Digital

Pemerintah juga menaruh perhatian khusus pada pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) untuk kebutuhan promosi.

Pemerintah mengharuskan platform dan penjual untuk menggunakan AI secara jujur dan tidak memanipulasi pelanggan.

Apabila UMKM menggunakan alat promosi berbasis AI di marketplace, pihak pengelola platform wajib membeberkan cara kerja algoritma rekomendasi tersebut secara terbuka kepada publik.

 

Menetapkan Batas Harga Minimum untuk Barang Impor

Pemerintah mewajibkan seluruh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang memfasilitasi transaksi lintas negara untuk memberlakukan batas harga minimum barang impor, yakni Free on Board (FOB) sebesar US$100 per unit.

Platform hanya boleh memasukkan barang impor bernilai di bawah batas tersebut jika pemerintah telah memasukkannya ke dalam daftar pengecualian khusus.

Aturan ini secara langsung membentengi produk UMKM lokal dari serbuan produk impor berharga murah yang selama ini mematikan pasar dalam negeri.

 

Kesimpulan

Secara garis besar, kebijakan e-commerce edisi Juni 2026 ini memperlihatkan langkah pemerintah yang mulai mengalihkan fokus dari sekadar mengawasi perdagangan antarnegara menjadi membenahi tata kelola ekosistem niaga digital secara utuh.

Kami menyarankan seluruh pelaku UMKM untuk segera mempelajari dan menyesuaikan sistem operasional toko online mereka mengikuti pedoman baru ini.

Disclaimer: Penulis menyusun informasi dalam artikel ini berdasarkan pernyataan resmi Kementerian Perdagangan RI dan laporan media nasional terpercaya per Juni 2026.

Pemerintah bisa saja mengubah atau menambah pedoman teknis pada regulasi ini di kemudian hari.

Pembaca sebaiknya selalu memeriksa pembaruan resmi melalui situs jdih.kemendag.go.id.

Jasa Pembuatan Website
Jasa Press Release Media Online
Jasa Pembuatan Website UMKM
Pelatihan Digital Marketing untuk UMKM
PixxelPro Digital ID