![]() |
| Aplikasi Shopee terdampak aturan baru ecommerce di Indonesia | Sumber: Nuvemshop |
UMKM Go Digital - Menteri Perdagangan Budi Santoso
menandatangani Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026
pada 8 Juni 2026 untuk menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Pemerintah menerbitkan aturan ini guna
menyeimbangkan hak dan kewajiban antara penjual, platform digital, serta
pembeli dalam transaksi daring.
Kebijakan ini membawa dampak besar bagi UMKM karena
pemerintah mewajibkan pengelola platform untuk mengutamakan produk lokal dan
memberi keringanan biaya kepada pedagang kecil.
Mendag Budi Santoso menyatakan bahwa
pemerintah memfokuskan penyempurnaan aturan ini pada lima hal pokok.
Kelima aspek tersebut meliputi upaya
meningkatkan visibilitas produk lokal, memfasilitasi legalitas pengusaha,
membangun transparansi kemitraan digital, memperkuat perlindungan pembeli, dan
mengoptimalkan tata kelola teknologi.
- Kementerian Perdagangan merilis Permendag Nomor 19
Tahun 2026 terkait Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) guna
memperkokoh ekosistem niaga digital di Indonesia.
- Pemerintah secara resmi mencabut aturan lama dan
mengatur hak serta kewajiban tiga pihak utama: penjual, pengelola
platform, dan pelanggan secara lebih tegas.
- Pemerintah memperluas cakupan platform PMSE hingga
meliputi social commerce, layanan iklan baris daring, situs
pembanding harga, aplikasi berbagi tumpangan (ride-hailing), dan
agen perjalanan daring (OTA).
- Pemerintah mengharuskan pengelola e-commerce
untuk memprioritaskan produk lokal dalam fitur pencarian, rekomendasi, dan
peringkat guna mendukung UMKM nasional.
- Permendag ini mulai mengatur pemakaian kecerdasan
buatan (AI) dalam sistem niaga elektronik dengan menonjolkan prinsip
transparansi, tanggung jawab, dan perlindungan pelanggan.
Poin Utama Permendag E-Commerce 2026
Memprioritaskan UMKM dan Produk Dalam
Negeri
Kebijakan baru ini memberikan ruang
eksposur yang jauh lebih besar untuk produk buatan Indonesia.
Pemerintah mengharuskan setiap platform e-commerce
untuk menempatkan produk lokal pada urutan teratas dalam sistem pencarian,
rekomendasi, dan peringkat barang.
Langkah ini membantu UMKM yang selama
ini harus bersaing ketat dengan barang impor untuk meraup visibilitas lebih
tinggi di halaman utama marketplace.
Pemerintah juga meminta platform untuk
membuktikan komitmen mereka dengan menerapkan biaya yang transparan serta
memberikan keringanan beban operasional kepada para pedagang lokal.
Memperketat Transparansi Penyedia
Platform
Pemerintah mewajibkan marketplace
untuk menyajikan informasi mendetail terkait biaya layanan, skema promosi, alur
transaksi, hingga rincian produk.
Pemerintah mengambil langkah ini untuk
menumbuhkan kepercayaan pelanggan dan menciptakan iklim persaingan bisnis yang
sehat.
Regulasi ini juga mendorong pemerintah
untuk memperketat pengawasan terhadap status legalitas para pengusaha di
platform digital, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas niaga secara
lebih teratur.
Membatasi Fungsi Social Commerce dan
Melarang Platform Memproduksi Barang
Pemerintah secara tegas melarang
pengelola social commerce untuk menyediakan sistem pembayaran langsung
di dalam aplikasi mereka.
Lebih lanjut, pemerintah juga melarang
pengelola marketplace dan social commerce memproduksi dan menjual
barang mereka sendiri.
Aturan ini bertujuan untuk memastikan fungsi platform murni sebagai perantara jual beli dan mencegah timbulnya praktik persaingan bisnis yang curang.
![]() |
| Ilustrasi transaksi online mematuhi aturan baru ecommerce | Sumber: Paper.id |
Dampak Aturan Baru E-Commerce terhadap
UMKM
Peluang: Menciptakan Pasar yang Lebih
Adil bagi Pedagang Lokal
Permendag 19/2026 menawarkan peluang
nyata bagi UMKM untuk bertarung di pasar yang setara.
Pemerintah mewajibkan marketplace
untuk memantau dan memblokir segala bentuk manipulasi harga.
Larangan ini mencakup tindakan menjual
barang di bawah modal produksi (bakar uang), memberikan subsidi harga yang
tidak wajar, dan menawarkan diskon berkepanjangan yang merusak stabilitas
pasar.
Tindakan tegas ini melindungi UMKM dari
strategi perang harga (predatoris) yang selama ini menggerus keuntungan mereka.
Tantangan: Memenuhi Syarat Legalitas
Usaha
Di sisi lain, regulasi ini mengharuskan
pelaku usaha untuk melengkapi dokumen legalitas mereka.
Pemerintah berupaya membangun ekosistem e-commerce
yang sehat, terbuka, dan berpihak pada pengusaha lokal dengan memastikan
penjual, platform, dan pelanggan menjalankan kewajiban mereka.
Oleh karena itu, para pemilik UMKM yang
belum mengantongi izin usaha resmi harus segera mengurus legalitas agar
pengelola platform tidak membatasi akses operasional toko mereka.
Mengatur Penggunaan AI untuk Promosi
Digital
Pemerintah juga menaruh perhatian khusus
pada pemanfaatan Artificial
Intelligence (AI) untuk kebutuhan promosi.
Pemerintah mengharuskan platform dan
penjual untuk menggunakan AI secara jujur dan tidak memanipulasi pelanggan.
Apabila UMKM menggunakan alat promosi
berbasis AI di marketplace, pihak pengelola platform wajib membeberkan
cara kerja algoritma rekomendasi tersebut secara terbuka kepada publik.
Menetapkan Batas Harga Minimum untuk
Barang Impor
Pemerintah mewajibkan seluruh
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang memfasilitasi
transaksi lintas negara untuk memberlakukan batas harga minimum barang impor,
yakni Free on Board (FOB) sebesar US$100 per unit.
Platform hanya boleh memasukkan barang
impor bernilai di bawah batas tersebut jika pemerintah telah memasukkannya ke
dalam daftar pengecualian khusus.
Aturan ini secara langsung membentengi
produk UMKM lokal dari serbuan produk impor berharga murah yang selama ini
mematikan pasar dalam negeri.
Kesimpulan
Secara garis besar, kebijakan e-commerce
edisi Juni 2026 ini memperlihatkan langkah pemerintah yang mulai mengalihkan
fokus dari sekadar mengawasi perdagangan antarnegara menjadi membenahi tata
kelola ekosistem niaga digital secara utuh.
Kami menyarankan seluruh pelaku UMKM untuk segera mempelajari dan menyesuaikan sistem operasional toko online mereka mengikuti pedoman baru ini.
Disclaimer: Penulis menyusun informasi dalam
artikel ini berdasarkan pernyataan resmi Kementerian Perdagangan RI dan laporan
media nasional terpercaya per Juni 2026.
Pemerintah bisa saja mengubah atau
menambah pedoman teknis pada regulasi ini di kemudian hari.
Pembaca sebaiknya selalu memeriksa pembaruan resmi melalui situs jdih.kemendag.go.id.




