![]() |
| Petugas SPBU Pertamina mengisi BBM mobil. Sumber: Bangkapos |
UMKM Go Digital - Mobil dengan kapasitas mesin di atas
1.400 cc berpotensi dilarang mengisi Pertalite mulai 1 Juni 2026,
seiring wacana pengetatan subsidi BBM yang tengah digodok pemerintah melalui
revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.
Pertamina,
melalui Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun,
menegaskan bahwa pihaknya sebagai BUMN dan operator akan mengikuti dan mengacu
pada arahan pemerintah sebagai regulator artinya, hingga saat ini belum ada
larangan resmi yang berlaku.
Meski daftar
kendaraan yang berpotensi terdampak sudah ramai beredar, hingga kini belum ada
keputusan resmi pemerintah mengenai larangan mobil di atas 1.400 cc membeli
Pertalite, dan Pertamina sendiri masih menunggu aturan teknis dari
pemerintah.
Dari Mana Isu Ini Berasal?
Isu ini
bermula dari video yang beredar viral, yang mengklaim bahwa mulai 1 Juni
2026, pembatasan Pertalite akan diperketat.
Dalam narasi
video tersebut disebutkan bahwa barcode kendaraan bermesin di atas 1.400 cc
akan di-scan di SPBU, dan secara otomatis nozzle pompa tidak akan aktif
sehingga tidak bisa mengisi BBM subsidi.
Video itu
menyebar luas di grup-grup WhatsApp dan platform media sosial, memicu kepanikan
di kalangan pemilik mobil keluarga.
Aturan ini
merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang kini
telah memasuki tahap finalisasi substansial, sebagai respons atas beban subsidi
energi yang mencapai angka Rp210,1 triliun dalam RAPBN 2026.
Apakah Mesin 1.4 Setara dengan 1.400 cc?
Jawabannya:
ya. Dalam dunia otomotif, satuan "1.4 L" atau "1.4 liter"
identik dengan 1.400 cc (cubic centimeter). Keduanya merujuk pada kapasitas
total silinder mesin yang sama.
Jadi, mobil
bermesin 1.4 L secara langsung masuk dalam kategori yang berpotensi terdampak
aturan ini apabila regulasi tersebut nantinya resmi ditetapkan.
Daftar Mobil Populer yang Berpotensi Terdampak
Jika aturan
ini diberlakukan, setidaknya 25 mobil populer akan dilarang menggunakan
Pertalite karena batas maksimal mesin untuk subsidi adalah 1.400 cc.
Deretan
kendaraan terdampak mencakup Toyota Avanza, Veloz, Xpander, Terios, BR-V,
Stargazer, HR-V, Innova Zenix, Fortuner bensin, CR-V Turbo, Civic RS, Mazda 3,
Cortez, Almaz RS, dan Omoda 5.
Bahkan mobil
hybrid seperti Ertiga Hybrid, XL7 Hybrid, dan Xpander Cross Hybrid pun tidak
luput dari daftar ini.
Penting
untuk memperhatikan varian mesin. Toyota Avanza varian 1.3 L (1.300 cc) masih
diperbolehkan, sedangkan varian 1.5 L (1.500 cc) akan dilarang jika aturan ini
resmi berlaku.
![]() |
| Antrean mobil di SPBU Pertamina. Sumber: Oku Satu |
Bagaimana dengan Innova 2000 cc?
Toyota
Kijang Innova generasi lama dengan mesin 2.000 cc berbahan bakar bensin sudah
jelas masuk kategori terdampak karena kapasitasnya jauh melampaui batas 1.400
cc yang diwacanakan.
Kendaraan
berbasis elektrifikasi seperti Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid pun tetap
dilarang menggunakan BBM subsidi, mengingat statusnya sebagai kendaraan premium
berdaya tinggi.
Mobil yang Aman dari Pembatasan
Bagi pemilik
kendaraan bermesin di bawah 1.400 cc, ancaman kehilangan akses Pertalite
relatif kecil. Kategori ini umumnya mencakup mobil LCGC (Low Cost Green Car)
dan kendaraan bermesin kecil yang dirancang untuk efisiensi tinggi. Contohnya
antara lain Toyota Agya, Daihatsu Ayla, Honda Brio Satya, dan Daihatsu Sigra.
Apa yang Harus Dilakukan Pemilik Mobil?
Menanggapi
kegaduhan ini, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga meminta
masyarakat menunggu keputusan resmi pemerintah terkait isu tersebut.
Sambil
menunggu kepastian regulasi, pemilik kendaraan bermesin di atas 1.400 cc
disarankan mulai mempertimbangkan penggunaan BBM non-subsidi seperti Pertamax
(RON 92).
Selain
alasan regulasi, mobil modern di atas 1.400 cc umumnya memiliki rasio kompresi
mesin yang tinggi, sehingga memaksakan penggunaan Pertalite RON 90 dapat memicu
engine knocking, penumpukan kerak karbon, dan kerusakan komponen dalam jangka
panjang.
Sampai ada
keputusan resmi dari pemerintah melalui revisi Perpres No. 191 Tahun 2014,
pemilik kendaraan di atas 1.400 cc belum wajib beralih BBM.
Namun, memahami aturan yang sedang diwacanakan ini sejak dini adalah langkah cerdas untuk menghindari kejutan di SPBU.




