Copyright 2025 © GM Academy
Jasa Pembuatan Website UMKM
Jasa Pelatihan Digital Marketing
Jasa Pembuatan Website Sekolah
Jasa Pelatihan Digital Marketing
Jasa Optimasi SEO untuk UMKM
Jasa Pelatihan Digital Marketing UMKM
Jasa Press Release Media Online
Pelatihan Digital Marketing di Sekolah
Program Magang Digital Marketing SMK dan Mahasiswa
Pelatihan Pemasaran Digital UMKM
Jasa Optimasi Digital Marketing
Jasa Optimasi Digital Marketing

Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 Cair Juni, Ini Besarannya

Gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 cair mulai Juni. Cek jadwal resmi, besaran per golongan, siapa yang berhak, dan cara cek pencairan.
Jasa Pembuatan Website
Mesin penghitung uang seratus ribu rupiah. Sumber: detikcom
Mesin penghitung uang seratus ribu rupiah. Sumber: detikcom

UMKM Go Digital - Gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026 dijadwalkan cair paling cepat pada Juni 2026, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Besarannya setara satu kali penghasilan pensiun bulanan yang diterima pada Mei 2026, tanpa potongan iuran apa pun. Seluruh pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara berhak mendapatkan tambahan penghasilan ini sesuai golongan dan masa pengabdian masing-masing.

Kepastian hukum pencairan ini tertuang dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026. Pemerintah menegaskan bahwa jika gaji ke-13 belum dapat disalurkan pada Juni 2026, pembayaran tetap dijamin dilaksanakan setelah bulan tersebut dalam tahun anggaran berjalan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 sebagai petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan.

Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan pensiun yang diterima pada bulan Mei 2026. Nominal bisa berbeda tiap golongan tergantung pensiun pokok dan tunjangan yang melekat.

Berdasarkan Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun diberikan sebesar satu kali pensiun bulanan. Komponen yang diperhitungkan meliputi pensiun pokok serta tunjangan yang melekat sesuai ketentuan berlaku. Tidak ada potongan iuran, meski pajak penghasilan bisa dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Lansia berpeci menghitung uang seratus ribu. Sumber: infobanknews
Lansia berpeci menghitung uang seratus ribu. Sumber: infobanknews

Rincian Estimasi Pensiun Pokok per Golongan

Golongan Rentang Pensiun Pokok Estimasi Gaji ke-13
Golongan I Rp1.560.800 – Rp2.014.900 Setara pensiun bulanan
Golongan II Rp1.560.800 – Rp2.865.000 Setara pensiun bulanan
Golongan III Rp1.560.800 – Rp3.597.800 Setara pensiun bulanan
Golongan IV Rp1.560.800 – Rp4.425.900 Setara pensiun bulanan

Sumber: PP Nomor 8 Tahun 2024 yang masih menjadi acuan besaran pensiun pokok PNS hingga 2026.

Terdapat ketentuan khusus soal penerimaan ganda. Jika seseorang berstatus pensiunan sekaligus penerima pensiun, gaji ke-13 bisa dibayarkan untuk kedua status tersebut. Namun, apabila seseorang sekaligus berstatus sebagai aparatur negara aktif dan pensiunan, yang dibayarkan hanya satu gaji ke-13 dengan nilai terbesar di antara keduanya.

Proses pencairan dilakukan secara bertahap melalui PT Taspen. Setelah verifikasi data penerima selesai, Surat Perintah Membayar (SPM) diterbitkan dan dana ditransfer langsung ke rekening pensiunan yang terdaftar. Berdasarkan data historis, pencairan biasanya dimulai pada awal hingga pertengahan Juni, bertepatan dengan kebutuhan biaya masuk tahun ajaran baru pendidikan.

Bagi pensiunan yang belum yakin data rekeningnya mutakhir, disarankan menghubungi kantor cabang PT Taspen terdekat atau memantau informasi resmi melalui laman Taspen dan Kemenkeu. Pastikan nomor rekening dan data kepesertaan tidak berubah agar pencairan berjalan lancar tanpa hambatan administrasi.

 

FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan

Kapan gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 cair?

Gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 dijadwalkan cair paling cepat pada Juni 2026 sesuai Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026. Jika belum tersalurkan di bulan Juni, pembayaran tetap dijamin dilakukan setelah periode tersebut dalam tahun anggaran yang sama. Pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti, namun secara historis pencairan dimulai awal Juni.

Berapa besaran gaji ke-13 yang diterima pensiunan PNS?

Besaran gaji ke-13 setara satu kali penghasilan pensiun bulanan yang diterima pada Mei 2026, mencakup pensiun pokok dan tunjangan yang melekat. Nominalnya berbeda tiap golongan: Golongan I berkisar Rp1,56 juta–Rp2,01 juta, Golongan II hingga Rp2,86 juta, Golongan III hingga Rp3,59 juta, dan Golongan IV hingga Rp4,42 juta, mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024.

Siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13 tahun 2026?

Penerima gaji ke-13 2026 mencakup pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara yang sudah memasuki masa pensiun. Jika seseorang memiliki dua status (pensiunan dan penerima pensiun), keduanya berhak menerima. Namun jika masih aktif sebagai aparatur negara sekaligus pensiunan, hanya satu gaji ke-13 yang dibayarkan — yakni yang nilainya terbesar.


Data bersumber dari: PP Nomor 9 Tahun 2026, PMK Nomor 13 Tahun 2026, PP Nomor 8 Tahun 2024, dan laporan resmi Kemenkeu/Taspen

Jasa Pembuatan Website
Jasa Press Release Media Online
Jasa Pembuatan Website UMKM
Pelatihan Digital Marketing untuk UMKM
PixxelPro Digital ID