![]() |
| Mesin penghitung uang seratus ribu rupiah. Sumber: detikcom |
UMKM Go
Digital - Gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil
(PNS) tahun 2026 dijadwalkan cair paling cepat pada Juni 2026,
berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Besarannya setara
satu kali penghasilan pensiun bulanan yang diterima pada Mei 2026, tanpa
potongan iuran apa pun. Seluruh pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri,
hingga pejabat negara berhak mendapatkan tambahan penghasilan ini sesuai
golongan dan masa pengabdian masing-masing.
Kepastian hukum pencairan ini tertuang dalam Pasal 15 PP
Nomor 9 Tahun 2026. Pemerintah menegaskan bahwa jika gaji ke-13 belum dapat
disalurkan pada Juni 2026, pembayaran tetap dijamin dilaksanakan setelah bulan
tersebut dalam tahun anggaran berjalan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga
telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 sebagai
petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan.
Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan
pensiun yang diterima pada bulan Mei 2026. Nominal bisa berbeda tiap golongan
tergantung pensiun pokok dan tunjangan yang melekat.
Berdasarkan Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 bagi
pensiunan dan penerima pensiun diberikan sebesar satu kali pensiun bulanan.
Komponen yang diperhitungkan meliputi pensiun pokok serta tunjangan yang
melekat sesuai ketentuan berlaku. Tidak ada potongan iuran, meski pajak
penghasilan bisa dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan dan ditanggung
pemerintah.
![]() |
| Lansia berpeci menghitung uang seratus ribu. Sumber: infobanknews |
Rincian Estimasi Pensiun Pokok per Golongan
| Golongan | Rentang Pensiun Pokok | Estimasi Gaji ke-13 |
|---|---|---|
| Golongan I | Rp1.560.800 – Rp2.014.900 | Setara pensiun bulanan |
| Golongan II | Rp1.560.800 – Rp2.865.000 | Setara pensiun bulanan |
| Golongan III | Rp1.560.800 – Rp3.597.800 | Setara pensiun bulanan |
| Golongan IV | Rp1.560.800 – Rp4.425.900 | Setara pensiun bulanan |
Sumber: PP Nomor 8 Tahun 2024 yang masih menjadi acuan
besaran pensiun pokok PNS hingga 2026.
Terdapat ketentuan khusus soal penerimaan ganda. Jika
seseorang berstatus pensiunan sekaligus penerima pensiun, gaji ke-13 bisa
dibayarkan untuk kedua status tersebut. Namun, apabila seseorang sekaligus
berstatus sebagai aparatur negara aktif dan pensiunan, yang dibayarkan hanya
satu gaji ke-13 dengan nilai terbesar di antara keduanya.
Proses pencairan dilakukan secara bertahap melalui PT
Taspen. Setelah verifikasi data penerima selesai, Surat Perintah Membayar (SPM)
diterbitkan dan dana ditransfer langsung ke rekening pensiunan yang terdaftar.
Berdasarkan data historis, pencairan biasanya dimulai pada awal hingga
pertengahan Juni, bertepatan dengan kebutuhan biaya masuk tahun ajaran baru
pendidikan.
Bagi pensiunan yang belum yakin data rekeningnya mutakhir,
disarankan menghubungi kantor cabang PT Taspen terdekat atau memantau informasi
resmi melalui laman Taspen dan Kemenkeu. Pastikan nomor rekening dan data
kepesertaan tidak berubah agar pencairan berjalan lancar tanpa hambatan
administrasi.
FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan
Kapan gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 cair?
Gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 dijadwalkan cair paling cepat
pada Juni 2026 sesuai Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026. Jika belum tersalurkan di
bulan Juni, pembayaran tetap dijamin dilakukan setelah periode tersebut dalam
tahun anggaran yang sama. Pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti, namun
secara historis pencairan dimulai awal Juni.
Berapa besaran gaji ke-13 yang diterima pensiunan PNS?
Besaran gaji ke-13 setara satu kali penghasilan pensiun
bulanan yang diterima pada Mei 2026, mencakup pensiun pokok dan tunjangan yang
melekat. Nominalnya berbeda tiap golongan: Golongan I berkisar Rp1,56
juta–Rp2,01 juta, Golongan II hingga Rp2,86 juta, Golongan III hingga Rp3,59
juta, dan Golongan IV hingga Rp4,42 juta, mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024.
Siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13 tahun 2026?
Penerima gaji ke-13 2026 mencakup pensiunan PNS, prajurit
TNI, anggota Polri, dan pejabat negara yang sudah memasuki masa pensiun. Jika
seseorang memiliki dua status (pensiunan dan penerima pensiun), keduanya berhak
menerima. Namun jika masih aktif sebagai aparatur negara sekaligus pensiunan,
hanya satu gaji ke-13 yang dibayarkan — yakni yang nilainya terbesar.
Data bersumber dari: PP Nomor 9 Tahun 2026, PMK Nomor 13 Tahun 2026, PP Nomor 8 Tahun 2024, dan laporan resmi Kemenkeu/Taspen




